Lantaran Utang Rp 50 Juta di Danamon, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Ini Senilai Rp 10 Miliar Dieksekusi

Duka Masruroh, Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 Miliar Dieksekusi Lantaran Utang Rp 30 Juta

Berbalut pakaian dan kerudung serba hitam, seorang wanita berteriak-teriak di depan Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, Senin (11/4/2016).
Teriakannya memekakkan telinga orang-orang dan membuat sejumlah pegawai di Pengadilan Negeri Rembang berhamburan keluar ke arah suara.
"Kami meminta keadilan hukum kepada Pengadilan NegeriRembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita bernama Masruroh itu.
Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi pengadilan bersama karyawan, saudara dan anaknya, sambil membentangkan poster bertuliskan pemintaan kepada Pengadilan Negeri Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.
Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya. Ia sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.
"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucap dia sembari mengusap air matanya.
Ia bercerita alasan kenapa pengadilan akan mengeksekusi bangunan dan lahannya.
Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelas Masruroh.
Meski demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya. Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.
Pihak bank menolak uang Rp 20 juta yang dibawa Masruroh dan tetap meminta uang Rp 30 juta tunai.
"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuh dia.
Ia sempat menuntut pihak Bank Danamon di Pengadilan NegeriRembang, namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.
Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan.
Masruroh sempat diizinkan masuk ke dalam untuk berdiskusi dengan pihak pengadilan.
Ssmentara, anak Masruroh, Muhammad Solikhul Afif mengatakan selama rentang pembayaran, pihak bank tidak ada yang mencoba menemui keluarganya untuk meminta segera membayar kekurangan.
Permintaan Masruroh dan keluarganya agar pengadilan membatalkan eksekusi tampaknya tidak terealisasi dan tetap memutuskan pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan milik Masruroh sudah diputuskan lima tahun lalu.
"Pemenang lelang sudah diputuskan lama. Pembatalan atau penundaan eksekusi sudah tidak bisa dilakukan," ucap Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rembang, Hasan Udi.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, yakni Peninjauan Kembali (PK), tetap tidak mempengaruhi eksekusi.
"PK tidak mempengaruhi proses eksekusi, tetap berjalan. Jika Masruroh menang, tentu saja lahan dan bangunan akan dikembalikan, meski sudah dieksekusi," beber dia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lantaran Utang Rp 50 Juta di Danamon, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Ini Senilai Rp 10 Miliar Dieksekusi "

Post a Comment